Halloween Costume ideas 2015

Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Latest Post


LHOKSEUMAWE - Galeri Karyna di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe di jadwalkan akan segera di resmikan oleh orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS ) I Wayan Dusak pada Selasa (21/3/2017).

Peresmian ini dilakukan oleh Dirjen PAS I Wayan Dusak sebagai momentum lapas lhokseumawe merupakan lapas pertama di Aceh yang berhasil mewujudkan program nasional lapas industri.

Ini ditandai dengan dibangunnya sebuah galeri untuk memamerkan serta memasarkan hasil kerajinan tangan serta produk made in warga binaan.

Rencana peresmian lapas berbasis industri di Aceh yang berada di lapas lhokseumawe ini di ungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak bersama Redaksi BPN, melalui sambungan telepon selulernya Rabu (15/3/2017).

" Insya Allah Selasa ini saya akan datang ke Aceh untuk resmikan lapas industri di lapas lhokseumawe",ungkap wayan redaksi.

Di samping itu orang nomor satu di Ditjen PAS ini mengatakan sangat senang di Aceh telah ada lapas berbasis industri, dirinya berharap agar lapas lhokseumawe dapat menjadi contoh, kedepan agar seluruh lapas dan rutan di Aceh dapat menjalankan kegiatan seperti yang telah dilakukan oleh lapas lhokseumawe.
Galeri Karyna lapas lhokseumawe yang direncanakan akan di resmikan oleh Dirjenpas I wayan dusak selasa (21/3) 

" Saya senang sekali saat mendengar  di Aceh ada lapas berbasis industri, saya berharap kedepan lapas maupun rutan lainnya dapat mencontoh seperti yang dilakukan oleh lapas lhokseumawe ",tutur wayan.

Seperti diketahui beberapa pekan lalu walau belum di resmikan namun galeri karyna lapas lhokseumawe terus dikunjungi oleh warga yang ingin melihat,membeli dan memesan berbagai produk buatan warga binaan.

Sesuai namanya, galeri ini memasarkan produk kerajinan tangan yang dibuat oleh para narapidana di lapas tersebut,disamping harga terjangkau,kualitas dan mutu produknya mampu bersaing dengan produk yang beredar di pasaran.

“Rencananya, Februari ini akan diluncurkan,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, Sabtu (21/1). Galeri ini berada di halaman Lapas Klas II A itu.
(BAPANAS)

Ibu kalapas lhokseumawe saat melayani warga yang kunjungi galeri karyna

LHOKSEUMAWE- Pasca kerusuhan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe beberapa tahun silam,kini secara perlahan Lapas Kelas II tersebut sedikit demi sedikit mulai bangkit dari kebobrokan baik dari sisi kinerja petugas maupun pembinaan bagi narapidana.

Untuk pertama sekali di Jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,Lapas Lhokseumawe mulai unjuk gigi dengan mendirikan sebuah galeri pertama di Aceh yakni tempat dimana memamerkan dan memasarkan kerajinan tangan maupun hasil karya napi.

Galeri " Karyna" atau singkatan dari karya narapidana, ya itulah nama galeri yang hanya ada di lapas lhokseumawe yang dibangun tepat didalam pekarangan lapas,disamping memamerkan hasil karya napi galeri juga menyediakan air isi ulang.

Meski belum di resmikan (Lauching) Galeri " Karyna " namun banyak warga kota Lhokseumawe telah mengunjungi galeri tersebut.

Untuk pertama sekali di Jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh lapas lhokseumawe adalah lapas yang berhasil mewujudkan lapas berbasis industri.

Hal ini terlihat dengan berbagai produk kerajinan tangan warga binaan lapas lhokseumawe yang dipamerkan di galeri karyna

Sejumlah pengunjung galeri tersebut tampak terperangah dengan sejumlah hasil karya narapidana mulai perabotan rumah tangga hingga barang-barang kerajinan tangan.

Dalam amatan Reporter, beberapa warga yang mayoritas ibu rumah tangga ini tak henti-hentinya mengatakan kata-kata pujian dan rasa takjub ketika melihat satu persatu buah tangan narapidana yang di pamerkan didalam galeri " Karyna " di Lapas Lhokseumawe,Rabu (15/3/2017).

Namun tak sedikit warga yang datang lansung hendak membeli barang furniture dan perabotan rumahtangga yang dipamerkan seperti lemari pojok,rak piring dari stainles,lemari pakaian,kotak obat yang terbuat dari kayu dengan berbagai ukuran dan jenis.

Bahkan harga yang di tawarkan oleh galeri " Karyna " jauh lebih murah dibanding harga yang jual di pasaran,disamping kualitas serta mutu yang di acung jempol oleh warga yang melihat,semua barang yang di pamerkan adalah murni buatan narapidana.

“ Wah luarbiasa,,,tidak sangka kalau ini adalah made in napi,,harganya murah banget seperti rak piring ini jika kita beli di pasar 1,5 juta tapi disini 1,2 juta “,ungkap ibu hasanah warga hagu teungoh datang membawa keluarganya.

“ Murah bang,kami tadi mau beli lemari rak piring tapi belum di jual ya terpaksa kami pesan dulu agar dibuatkan lemari piring yang itu “,ujar ibu siti seraya menunjuk arah lemari rak piring yang terbuat dari stainles.

Kepala Lapas Lhokseumawe Drs H Elly Yuzar yang ditemui di lokasi terlihat sibuk melayani setiap pertanyaan dan permintaan warga dan kaum ibu yang datang ke galeri yang direncanakan akan di resmikan usai pemilihahan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlansung dalam waktu dekat ini.

“ Bukan tidak kita jual namun nanti usai di resmikan baru kita jual bu,,,jadi jika ibu-ibu berkenan silahkan di pesan terlebih dahulu nanti usai lauching kita jual atau buatkan yang lain “,ungkap elly si pemilik ide dan pendiri galeri " Karyna".

Menurut elly,dirinya sangat senang melihat antusias warga kota lhokseumawe yang datang ke galeri " Karyna " untuk melihat maupun memesan barang furniture ataupun kerajinan tangan.

“ Saya tidak sangka jika banyak,warga yang datang untuk membeli,malah sudah ada yang order karya napi,,saya senang sekali jika bisa melihat napi-napi saya setiap harinya ada kesibukan ya sedikit banyaknya dapat merubah pandangan buruk terhadap lapas lhokseumawe selama ini “,tutur elly putra asli Minangkabau Sumatera Barat ini kepada Reporter.


Reporter: T. Sayed Azhar

03:19 ,
1. Perlindungan Hukum terhadap Narapidana dalamLembaga Pemasyarakatan(Lapas)

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).


Dari pengertian narapidana di atas, ada hal yang kami luruskan dari pertanyaan Anda ini. Narapidana yang sedang menjalankan pidananya di Lapas tidak ada keterkaitan dengan kepolisian seperti yang Anda tanyakan. Yang bertanggungjawab atas pemenuhan hak-hak narapidana adalah Lapas tempat narapidana menjalankan pidananya.


Oleh karena informasi yang Anda sampaikan terbatas, sebelumnya kami akan uraikan hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e.    menyampaikan keluhan;

f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”).


Kami akan mengambil contoh salah satu hak yang dimiliki narapidana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d           UUPemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/2009, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.


Dari segi pelayanan kesehatan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, yang mana pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.


Sebagai wujud perlindungan hak narapidana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan mengeluarkan peraturan khusus mengenai pengadaan bahan makanan bagi narapidana, yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumhan 172/2011”).


2. Perlindungan Hukum terhadap Tahanan

Kasus yang kerap terjadi di lingkungan peradilan pidana adalah ketidakjelasan status orang yang dilakukan penahanan terhadapnya oleh kepolisian. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada keterkaitan antara narapidana dengan kepolisian. Kepolisian seperti yang Anda tanyakan memiliki keterkaitan dengan orang yang (salah satunya) berstatus sebagai tahanan.


Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.


Adapun hak-hak seseorang yang ditahan adalah:

    Menghubungi dan didampingi pengacara.
    Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
    Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
    Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
    Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
    Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak di atas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.

Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka dapat kita temui dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Tujuan diberlakukannya Perkapolri 8/2009 antara lain salah satunya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Jadi, dalam hal ini, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan. Salah satu perlindungan hukum terhadap tahanan terdapat dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di atas kami telah mengatakan bahwa salah satu hal yang terjadi dalam dunia peradilan adalah ketidakjelasan status seorang tahanan. Padahal, berdasarkan Pasal 23 huruf f Perkapolri 8/2009, tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan.

Selain itu, berdasaran Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan.

Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.

Dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa jelas kiranya bahwa hak narapidana maupun tersangka telah dilindungi oleh sejumlah peraturan yang kami sebutkan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bertanggungjawab langsung atas terpenuhinya hak-hak baik narapidana maupun tersangka harus mematuhi peraturan tersebut. Bagaimana pun juga, perlindungan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung oleh semua pihak. (hukumonline.com)

01:35 ,
LAPAS - Pada Tahun 1963, dr. Sahardjo dalam pidato pengukuhan gelar Honoris causa di Universitas Indonesia membuat suatu sejarah baru dalam sistem kepenjaraan Indonesia mengemukakan “Bahwa Narapidana itu adalah orang yang tersesat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk berotobat, yang dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan. Selanjutnya dikatakan tobat tidak dapat dicapai dengan hukuman dan penyiksaan, tetapi dengan bimbingan agar kelak berbahagia didunia dan akhirat” (Barda Nawawi Arief, 1998: 68)
 
Memahami fungsi lembaga pemasyarakatan yang dilontarkan Sahardjo sejak itu dipakai sistem pemasyarakatan sebagai proses. Dengan dipakainya sistem pemasyarakatan sebagai metode pembinaan jelas terjadi perubahan fungsi Lembaga Pemasyarakatan yang tadinya sebagai tempat pembalasan berganti sebagai tempat pembinaan. Didalam perjalanannya, bentuk pembinaan yang diterapkan bagi Narapidana (Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan 1990, Departemen Kehakiman) meliputi:
  1. Pembinaan berupa interaksi langsung, bersifat kekeluargaan antara Pembina dan yang dibina.
  2. Pembinaan yang bersifat persuasif yaitu berusaha merubah tingkah laku melalui keteladanan.
  3. Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematika.
  4. Pembinaan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernagara, intelektual, kecerdasan, kesadaran hukum, keterampilan, mental spiritual.
Tujuan pembinaan Narapidana selanjutnya dikatakan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para Narapidana dan anak didik yang berada di dalam LAPAS atau RUTAN.

Pelaksanaan pidana penjara dengan menonjolkan aspek pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara, hingga saat ini mengalami hambatan. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan sarana fisik yang memakai bangunan peninggalan Hindia Belanda, untuk dalam berinteraksi dengan penghuni lain sangat dekat sehingga tidak menutup kemungkinan berkumpulnya pelanggar hukum dengan berbagai karakteristik masa pidana yang harus dijalani dan sangat memungkinkan mereka saling bertukar pengalaman mengenai cara-cara melakukan kejahatan yang lebih canggih.

Isu disekitar tukar pengalaman diantara sesama Narapidana, mengisyarakatkan bahwa tingkah laku kriminal itu dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi. Bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal tersebut, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan. Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan, menyukai atau tidak menyukai. Seseorang menjadi deliquent karena penghayatan terhadap peraturan perundang-undangan lebih suka melanggar daripada mentaati.

Memahami teori tersebut, maka tepat kalau LAPAS potensial dan strategis sebagai tempat berinteraksi antara Narapidana berpengalaman dengan Narapidana pemula. Hal ini dimungkinkan pada saat berlangsung suatu acara maupun kegiatan pembinaan. Oleh karena itu, semakin lama berada di penjara semakin mungkin seseorang itu menjadi terpenjara. Hal ini sangat relevan sebagaimana dikemukakan  oleh Muladi (1998:56), bahwa “pertama, sub kultur penjahat yaitu apabila Narapidana mengikuti kehidupan yang ada di penjara. Kedua, sub kultur pencuri yaitu apabila Narapidana menghayati kultur jahat dari luar. Dan ketiga, sub kultur yang benar yaitu apabila Narapidana mengikuti norma yang benar.”

Memahami budaya umum yang berkembang di penjara bertujuan untuk mengetahui proses sosialisasi Narapidana, khususnya hubungan antara apa yang dialami selama menjalani hukuman serta keterkaitan dia dengan dunia luar. Kehendak Narapidana untuk tetap mengikuti pola-pola yang diinginkan oleh Pembina sering berbenturan dengan apa yang dilihat dan dialami selama berinteraksi dengan sesama darapidana.

Dalam hal ini Narapidana yang menjalani hukuman lebih lama, sering memanfaatkan Narapidana yang menjalani pidana lebih singkat untuk dijadikan sahabat yang menguntungkan agar tidak mematuhi peraturan. Hal lain yang memungkinkan LAPAS itu sebagai sekolah kejahatan disebabkan oleh banyaknya bekas Narapidana setelah berada di masyarakat melakukan kembali kejahatan sehingga dicap sebagai residivis.

Damang S.H., M.H.
Owner negarahukum.com dan Penulis Buku "Carut Marut Pilkada Serentak 2015"

06:03 , ,
Sukabumi – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) tidak hanya sebagai tempat membina narapidana secara konvensional, tetapi juga dapat menjadi salah satu sarana untuk mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas. Kegiatan industri yang ada di lapas saat ini merupakan penunjang bagi pembinaan terhadap narapidana, sekaligus dapat merubah image masyarakat dari lapas konsumtif menjadi lapas produktif.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan saat ini di Jawa Barat telah ditetapkan dan dibangun sepuluh industri di lapas dengan berbagai varian industri. Beberapa varian tersebut antara lain mulai dari manufacturing, percetakan, olahan makanan, dan penggemukan sapi. “Sebagaimana di Lapas Klas III Warung Kiara Sukabumi ini, kegiatan yang dilaksanakan adalah peternakan terpadu dengan kegiatan utama penggemukan sapi,” kata Menkumham usai meresmikan kegiatan Industri di Lapas Berbasis Agrobisnis dan Manufacturing.

Semangat untuk merevitalisasi lapas sebagai sentra industri diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat terhadap lapas. “Paradigma pembinaan memang sudah diharuskan bergeser, tidak sekedar memberi keterampilan sebagai bekal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali ke masyarakat, tetapi mengarah pada pembinaan yang produktif dalam wujud pembangunan industri di lapas,” jelas Yasonna di Lapas Klas III Warung Kiara, Sukabumi, Sabtu (4/2/2017).

Menkumham berharap dengan adanya industri di lapas dapat menarik perhatian pihak ketiga/ investor untuk bekerja sama dalam membantu pengadaan bahan baku sekaligus pemasaran terhadap hasil karya narapidana. “Hal tersebut dilakukan sehingga keberlangsungan produksi industri di lapas dapat terus terjaga,” kata Yasonna di Lapas Klas III Warung Kiara, Sukabumi.

Sementara itu, Asisten Daerah I Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi pada program industri yang terdapat di lapas. Menurutnya, program tersebut akan dapat berjalan optimal apabila mendapatkan dukungan dari berbagai komponen masyarakat. “Banyak potensi yang bisa dikembangkan pada lapas dan rutan di Jawa Barat. Salah satunya yaitu kemampuan narapidana untuk menciptakan produk/ karya yang bernilai ekonomis, yang tidak kalah dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Susi Susilawati, menjelaskan program pembinaan WBP telah disesuaikan dengan kondisi geografis Jawa Barat agar produk yang dihasilkan memiliki manfaat untuk perekonomian Jawa Barat. “Selain itu juga untuk melatih, memupuk, serta memotivasi WBP agar mampu mandiri dan memiliki keterampilan, serta memiliki nilai jual setelah selesai menjalani pidana,” ujar Susi.

Selain program Peternakan Terpadu di Lapas Klas III Warung Kiara, sembilan lapas lainnya yang juga diresmikan Menkumham pada kesempatan yang sama adalah Industri Plastik Injection Molding di Lapas Klas III Bekasi, Budi Daya Ikan Air Tawar dan Pembuatan Pakan Ikan di Lapas Klas III Gunung Sindur, Pengolahan Bakso dan Abon Lapas di Klas IIB Sukabumi, serta Peternakan Terpadu di Lapas Klas IIA Kuningan.

Kemudian program di lapas lainnya yakni Budi Daya Ikan Lele Intensif Kolam Terpal pada Lapas Klas IIA Karawang, Peternakan Terpadu pada Lapas Klas IIA Cibinong, Industri Pengolahan Daging Sapi (Bakso dan Sosis) pada Lapas Klas IIA Bogor, Percetakan Suka Printing pada Lapas Klas I Sukamisin Bandung, dan Industri Tekstil, Konveksi, Bola dan Rotan Sintetis pada Lapas Klas I Cirebon.

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham, Asisten Daerah I Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Sukabumi. (Tedy, Foto: Zeqi/ Ali, Video: Windi)

04:30 ,
Ilustrasi
Lapas Lhokseumawe - Kepala Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe, Elly Yuzar akan memberikan sanksi kepada sipir berinisial YU yang mengeluarkan narapidana narkoba dari Lapas ke tempat dugem.

“Konsekuensinya saya sebagai Kalapas akan memberikan sanksi kepada pelaku. Dia saya pindahkan ke dalam dan tidak lagi berjaga di pintu depan,” katanya kepada AJNN, Jumat (3/3).

Elly menambahkan, kedisipilinan akan terus diterapkan di Lapas tersebut, hal itu harus menjadi pembelajaran bagi sipir lainnya agar tak semena-mena melanggar peraturan dan membebaskan napi sesuka hati tanpa sepengetahuan Kalapas.

“Bila kedepannya masih ada sipir yang mencoba melakukan hal yang sama, maka sanksinya akan lebih berat. Karena bagi saya pelanggar peraturan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) narkoba Klas II A Lhokseumawe berinisial KHA ditangkap warga saat tengah asyik dugem di lantai tiga salah satu toko di kawasan Cunda, Lhokseumawe. Polisi masih menyelidiki kasus keluarnya napinya tersebut.[AJNN]

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Ely Yuzar
Lapas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Lhokseumawe kini diisi 406 tahanan. Padahal, kapasitas Lapas tersebut hanya 150 tahanan.

Akibatnya, sebagian narapidana harus tidur di teras mushalla Lapas tersebut. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya tahanan wanita.

“Kami membuat loker di dinding kamar. Sehingga, kamar lumayan lega untuk tempat tidur tahanan,” sebut Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Ely Yuzar, Minggu (29/1/2017).

Dia menyebutkan, secara umum tahanan asal Lhokseumawe dan Aceh Utara hanya 250 orang. Selebihnya, tahanan pindahan dari daerah lainnya yang ditempatkan ke Lhokseumawe.

“Misalnya tahanan yang diberi sanksi, jadi dipindah kemari,” katanya. Saat ditanya apakah ada rencana relokasi Lapas, Ely mengatanan kebijakan relokasi Lapas itu kebijakan pusat. "Kami hanya menunggu saja,” katanya.(Kompas)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget