![]() |
| Ilustrasi |
Lapas Lhokseumawe - Kepala Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe, Elly Yuzar akan memberikan sanksi kepada sipir berinisial YU yang mengeluarkan narapidana narkoba dari Lapas ke tempat dugem.
“Konsekuensinya saya sebagai Kalapas akan memberikan sanksi kepada pelaku. Dia saya pindahkan ke dalam dan tidak lagi berjaga di pintu depan,” katanya kepada AJNN, Jumat (3/3).
Elly menambahkan, kedisipilinan akan terus diterapkan di Lapas tersebut, hal itu harus menjadi pembelajaran bagi sipir lainnya agar tak semena-mena melanggar peraturan dan membebaskan napi sesuka hati tanpa sepengetahuan Kalapas.
“Bila kedepannya masih ada sipir yang mencoba melakukan hal yang sama, maka sanksinya akan lebih berat. Karena bagi saya pelanggar peraturan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) narkoba Klas II A Lhokseumawe berinisial KHA ditangkap warga saat tengah asyik dugem di lantai tiga salah satu toko di kawasan Cunda, Lhokseumawe. Polisi masih menyelidiki kasus keluarnya napinya tersebut.[AJNN]
“Konsekuensinya saya sebagai Kalapas akan memberikan sanksi kepada pelaku. Dia saya pindahkan ke dalam dan tidak lagi berjaga di pintu depan,” katanya kepada AJNN, Jumat (3/3).
Elly menambahkan, kedisipilinan akan terus diterapkan di Lapas tersebut, hal itu harus menjadi pembelajaran bagi sipir lainnya agar tak semena-mena melanggar peraturan dan membebaskan napi sesuka hati tanpa sepengetahuan Kalapas.
“Bila kedepannya masih ada sipir yang mencoba melakukan hal yang sama, maka sanksinya akan lebih berat. Karena bagi saya pelanggar peraturan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) narkoba Klas II A Lhokseumawe berinisial KHA ditangkap warga saat tengah asyik dugem di lantai tiga salah satu toko di kawasan Cunda, Lhokseumawe. Polisi masih menyelidiki kasus keluarnya napinya tersebut.[AJNN]

Post a Comment