LAPAS - Pada Tahun 1963, dr. Sahardjo dalam pidato pengukuhan gelar Honoris causa
di Universitas Indonesia membuat suatu sejarah baru dalam sistem
kepenjaraan Indonesia mengemukakan “Bahwa Narapidana itu adalah orang
yang tersesat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk berotobat, yang
dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan. Selanjutnya dikatakan
tobat tidak dapat dicapai dengan hukuman dan penyiksaan, tetapi dengan
bimbingan agar kelak berbahagia didunia dan akhirat” (Barda Nawawi
Arief, 1998: 68)
Memahami fungsi lembaga pemasyarakatan yang dilontarkan Sahardjo
sejak itu dipakai sistem pemasyarakatan sebagai proses. Dengan
dipakainya sistem pemasyarakatan sebagai metode pembinaan jelas terjadi
perubahan fungsi Lembaga Pemasyarakatan yang tadinya sebagai tempat
pembalasan berganti sebagai tempat pembinaan. Didalam perjalanannya,
bentuk pembinaan yang diterapkan bagi Narapidana (Pola Pembinaan
Narapidana/Tahanan 1990, Departemen Kehakiman) meliputi:
- Pembinaan berupa interaksi langsung, bersifat kekeluargaan antara Pembina dan yang dibina.
- Pembinaan yang bersifat persuasif yaitu berusaha merubah tingkah laku melalui keteladanan.
- Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematika.
- Pembinaan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernagara, intelektual, kecerdasan, kesadaran hukum, keterampilan, mental spiritual.
Tujuan pembinaan Narapidana selanjutnya dikatakan untuk memperbaiki
dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para Narapidana dan anak didik
yang berada di dalam LAPAS atau RUTAN.
Pelaksanaan pidana penjara dengan menonjolkan aspek pembinaan di
dalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara, hingga saat ini
mengalami hambatan. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan sarana
fisik yang memakai bangunan peninggalan Hindia Belanda, untuk dalam
berinteraksi dengan penghuni lain sangat dekat sehingga tidak menutup
kemungkinan berkumpulnya pelanggar hukum dengan berbagai karakteristik
masa pidana yang harus dijalani dan sangat memungkinkan mereka saling
bertukar pengalaman mengenai cara-cara melakukan kejahatan yang lebih
canggih.
Isu disekitar tukar pengalaman diantara sesama Narapidana,
mengisyarakatkan bahwa tingkah laku kriminal itu dipelajari dalam
hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.
Bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal tersebut, termasuk
didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan.
Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan
perundang-undangan, menyukai atau tidak menyukai. Seseorang menjadi deliquent karena penghayatan terhadap peraturan perundang-undangan lebih suka melanggar daripada mentaati.
Memahami teori tersebut, maka tepat kalau LAPAS potensial dan
strategis sebagai tempat berinteraksi antara Narapidana berpengalaman
dengan Narapidana pemula. Hal ini dimungkinkan pada saat berlangsung
suatu acara maupun kegiatan pembinaan. Oleh karena itu, semakin lama
berada di penjara semakin mungkin seseorang itu menjadi terpenjara. Hal
ini sangat relevan sebagaimana dikemukakan oleh Muladi (1998:56), bahwa
“pertama, sub kultur penjahat yaitu apabila Narapidana mengikuti
kehidupan yang ada di penjara. Kedua, sub kultur pencuri yaitu apabila
Narapidana menghayati kultur jahat dari luar. Dan ketiga, sub kultur
yang benar yaitu apabila Narapidana mengikuti norma yang benar.”
Memahami budaya umum yang berkembang di penjara bertujuan untuk
mengetahui proses sosialisasi Narapidana, khususnya hubungan antara apa
yang dialami selama menjalani hukuman serta keterkaitan dia dengan dunia
luar. Kehendak Narapidana untuk tetap mengikuti pola-pola yang
diinginkan oleh Pembina sering berbenturan dengan apa yang dilihat dan
dialami selama berinteraksi dengan sesama darapidana.
Dalam hal ini Narapidana yang menjalani hukuman lebih lama, sering
memanfaatkan Narapidana yang menjalani pidana lebih singkat untuk
dijadikan sahabat yang menguntungkan agar tidak mematuhi peraturan. Hal
lain yang memungkinkan LAPAS itu sebagai sekolah kejahatan disebabkan
oleh banyaknya bekas Narapidana setelah berada di masyarakat melakukan
kembali kejahatan sehingga dicap sebagai residivis.
Damang S.H., M.H.
Owner negarahukum.com dan Penulis Buku "Carut Marut Pilkada Serentak 2015"

Post a Comment