Informasi Lapas - Sedikitnya 186 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, terancam tidak mempunyai hak pilih dalam pilkada serentak pada Februari mendatang. Pasalnya, hingga saat ini nama para narapidana tersebut belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari 363 jumlah narapidana di LP itu, hanya 177 orang yang mempunyai hak pilih pada pilkada di Februari mendatang. Mengenai yang belum memiliki hak pilih itu, kita akan terus mencari solusi yang terbaik,” kata Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Dedi Syahputra, kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2017.
Dedi mengatakan, KIP Lhokseumawe telah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan KPU Pusat serta DPR RI terkait persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada solusinya.
“Semua warga negara harus punya hak pilih, makanya kami terus melalukan koordinasi dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga ada solusi agar para narapidana itu semuanya bisa memilih calon pemimpin mereka,” tutur Dedi.[] (Portalsatu.com)
“Dari 363 jumlah narapidana di LP itu, hanya 177 orang yang mempunyai hak pilih pada pilkada di Februari mendatang. Mengenai yang belum memiliki hak pilih itu, kita akan terus mencari solusi yang terbaik,” kata Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Dedi Syahputra, kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2017.
Dedi mengatakan, KIP Lhokseumawe telah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan KPU Pusat serta DPR RI terkait persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada solusinya.
“Semua warga negara harus punya hak pilih, makanya kami terus melalukan koordinasi dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga ada solusi agar para narapidana itu semuanya bisa memilih calon pemimpin mereka,” tutur Dedi.[] (Portalsatu.com)

Post a Comment